Bank Indonesia juga akan mendukung kedua bank tersebut untuk tetap beroperasi secara normal, dan melayani kedua bank dalam bidang Sistem Pembayaran Tunai seperti Penarikan maupun Setoran Uang ke Bank Indonesia serta Sistem Pembayaran Non Tunai seperti Kliring dan RTGS.
"Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan OJK dalam proses merger untuk penyatuan operasional di sistem pembayaran serta berbagai kewajiban pelaporannya," tutur Erwin.
Dengan merger tersebut, kata Erwin, tentu akan memberi daya dukung yang lebih besar sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah untuk memperkuat pertumbuhan di Provinsi Banten.
"Diharapkan, Bank Pembangunan Daerah menjadi motor penggerak perekonomian daerah khususnya untuk dapat meningkatkan kredit usaha kecil dan mikro, khususnya sektor industri yang produktif," kata dia.
Sebelumya, Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Jabar Banten (BJB), menandatangani Letter of Intent (LOI) terkait penggabungan Bank Banten dan Bank BJB, Kamis 23 April 2020 di Jakarta. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak.