TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses merger atau penggabungan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB) tidak akan mempengaruhi operasional perbankan dan pelayanan ke masyarakat. Sebab, merger itu justru dimaksudkan untuk meningkatkan skala usaha dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Proses merger, Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat,” kata Kepala Kantor Regional (KR) 1 Otoritas Jasa Keuangan DKI Jakarta-Banten Dhani Gunawan Idat, dalam siaran pers, Jumat 24 April 2020.
Menurut Dhani, kedua bank tersebut akan tetap beroperasi secara normal dalam melayani nasabah. "Maka dapat ditegaskan bahwa dalam proses, merger Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi melayani kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat," katanya.
Dhani mengimbau nasabah Bank Banten untuk tetap tenang karena proses penggabungan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan skala usaha dan kualitas pelayanan bank.
Hal senada disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja. Ia menyatakan bahwa Bank Indonesia akan mendukung proses penggabungan kedua bank untuk meningkatkan skala usaha bank tersebut.