TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan beleid terkait larangan mudik pada masa Lebaran 2020. Aturan itu termaktub pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan secara resmi melarang seluruh operator transportasi untuk mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan masa berlaku aturan efektif pada 24 April.
"Setelah dilakukan evaluasi, berlakunya peraturan (pelarangan mudik) akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April hingga 31 Mei 2020," kata Adita, Jumat, 24 April.
Berdasarkan dokumen aturan itu, operator transportasi yang melanggar aturan dapat diganjar sanksi berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Pada Pasal 12, misalnya, tertulis, penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi
Selanjutnya pada Pasal 18, aturan itu mengatur sanksi untuk operator kapal.
Sanksi berlaku mulai 8 Mei hingga 31 Mei 2020. Adapun sanksi itu berupa ganjaran administrasi, yakni tidak diberikannya pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk transportasi udara, sanksi untuk operator ini diatur dalam Pasal 25. Pasal itu menyebutkan, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA