TEMPO.CO, Jakarta - Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Agus Haryadi memastikan pihaknya tak melayani penumpang penerbangan komersial setelah pelarangan mudik resmi diberlakukan hari ini, Jumat, 24 April 2020. Saat ini, Bandara Soekarno - Hatta hanya melayani angkutan penerbangan yang dikecualikan.
"Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020," kata Agus, Jumat, 24 April.
Agus menjelaskan, pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket dapat segera menghubungi maskapai atau biro perjalanan untuk membatalkan tiket perjalanannya. Penumpang juga bisa memilih opsi lain dengan menggani jadwal perjalanan atau melakukan reschedule.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah resmi menutup sementara penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri menyusul pemberlakuan aturan pelarangan mudik. Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.
"Kebijakan ini berlaku sampai 1 Juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Kamis, 23 April 2020.
Meski demikian, Novie memastikan bandara dan ruang navigasi akan tetap dibuka untuk lima angkutan yang dikecualikan. Angkutan tersebut merupakan penerbangan khusus pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum.
Kemudian, operasional angkutan kargo dan pesawat konfigurasi penumpang yang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin. Pesawat ini biasanya dipakai untuk membawa kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Terakhir, operasional lainnya dengan seizin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, Novie mengatakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang. Refund bisa dilakukan bagi penumpang dengan memberikan uang tunai tanpa dikenakan biaya.
"Atau dengan memberikan voucher tiket pesawat sebesar nilai tiket yang dibeli," kata Novie. Voucher ini pun mesti memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.