TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada Jumat dini hari, 24 April 2020, pukul 00.00 waktu setempat. Kebijakan itu diterapkan setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020.
Permenhub No. 25 Tahun 2020 itu berjudul Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Beleid itu di antaranya mengatur tentang larangan penggunaan sarana transportasi darat dengan tujuan keluar atau masuk wilayah PSBB dan zona merah virus Corona.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, pada hari pertama pelarangan, sejumlah kendaraan pribadi masih mencoba melintas ke arah timur melalui Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Kendaraan-kendaraan penumpang ini pun diminta berbalik arah kembali saat diperiksa petugas di cek poin Jalan Tol Cikarang III. "Kendaraan non-logistik dikeluarkan di Cikarang Barat, nanti berputar masuk lagi ke Jakarta," ujar Sigit saat dihubungi Tempo pada Jumat, 24 April 2020.
Pada cek poin tersebut, petugas telah melakukan penyekatan jalan. Artinya, jalan bebas hambatan hanya dibuka untuk angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang.
Meski masih ada pengendara kendaraan pribadi yang mencoba melintas, Sigit mengatakan Kementerian belum mendata jumlah total lalu-lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tujuan luar Jabodetabek sepanjang tengah malam tadi. Namun, Sigit memastikan akan segera memperbarui data tersebut.
Ihwal pengawasan di lapangan, Sigit memastikan seluruhnya berjalan dengan lancar. Petugas, kata dia, akan berjaga di cek-cek poin yang telah ditetapkan selama 24 jam. "Jumlah petugasnya pun cukup banyak. Petugas berasal dari tim gabungan," ujarnya.
Selain di jalan tol, pengawasan pun dilakukan di jalan-jalan utama atau arteri dan jalan-jalan tikus. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pengawasan jalan tikus akan dilakukan langsung oleh pihak kepolisian daerah. "Kami sudah bicara dengan kepolisian dan TNI, jalan tikus nantinya akan diawasi oleh Polsek setempat dan oleh Koramil," ujar Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi mengimbau pemudik tidak berkukuh melakukan perjalanan karena pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat. Adapun pengawasan ini tidak hanya dilakukan di jalan-jalan tikus. Namun juga di jalan tol, jalan nasional, dan jalan arteri atau jalan utama.