TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. tengah menyiapkan rencana penutupan Jalan Tol Elevated II Jakarta-Cikampek atau Tol Japek. Kebijakan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 23 April 2020 tentang permohonan penutupan jalan tol layang.
"Saat ini kami kami sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol," ujar Corporate Communication & Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Kamis, 23 April 2020.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas pada Selasa kemarin memutuskan untuk melarang mudik di masa pendemi Corona. Kepolisian pun meminta Jalan Tol Elevated II Jakarta-Cikapek ditutup mulai Jumat, 24 April pukul 00.00 WIB. Sedangkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah tetap dioperasikan dengan penyekatan.
Dwimawan menjelaskan, pada prinsipnya perseroan mendukung upaya kepolisian dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan yang menjadi bagian dari pelarangan mudik. Sebab, upaya ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang lewat telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun sebelum jalan tol layang ditutup, Jasa Marga akan memberikan sosialiasi. Sosialisasi dilakukan melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek dan melalui media sosial perseroan.
"Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080," katanya.
Dwimawan pun mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah. "Kami imbau agar masyarakat beraktivitas di rumah saja untuk menekan penyebaran virus Corona," ujarnya.