TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai stimulus bagi pengusaha transportasi di masa pandemi virus Corona. Keringanan ini diharapkan dapat memperpanjang asumsi risiko agar industri dapat bertahan lebih lama di tengah wabah.
"Aset kami ini sebagian besar di kendaraan. Kami harap biaya-biaya retribusi daerah maupun pusat diringankan untuk tahun ini," ujar Ketua DPP Organda Andre Djokosoetono dalam konferensi video, Rabu, 22 April 2020.
Selain meminta keringanan biaya perpanjangan STNK, Andre berharap pemerintah mendorong Otoritas Jasa Keuangan merevisi POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical. Poin yang diminta untuk ditinjau ulang adalah terkait pemberian restrukturisasi kredit yang terbatas untuk usaha dengan nilai Rp 10 miliar.
Menurut Andre, pembatasan nilai restrukturisasi kredit itu sudah semestinya dihapus karena tidak akan dirasakan secara merata oleh pengusaha. "Rp 10 miliar itu hanya untuk pengusaha dengan jumlah armada 10 unit. Kalau pengusaha dengan kendaraan lebih dari 10, tidak akan masuk kriteria," katanya.
Andre menyebut, saat ini kondisi industri angkutan darat sangat terpuruk. Sebab, jumlah penumpang angkutan anjlok dan menyebabkan armada-armada bus mesti dikandangkan sementara.
Di waktu yang sama, pengusaha juga terpaksa merumahkan pekerja sopir dan kondektur yang jumlahnya lebih-kurang 1,4 juta pekerja untuk mengurangi biaya operasional. Berdasarkan hitung-hitungan Organda, rata-rata pengusaha hanya akan mampu bertahan di kondisi seperti ini hingga dua bulan ke depan.