TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menargetkan aturan turunan pelarangan mudik akan kelar pada esok hari, Kamis, 23 April 2020. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid itu saat ini masih dirembuk dengan pelbagai pihak untuk difinalkan.
"Peraturan Menteri Perhubungan akan terbit satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” kata Adita, Rabu, 22 April 2020.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas pada Selasa kemarin memutuskan untuk melarang mudik di masa pendemi Corona. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyatakan keputusan itu telah melalui sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah situasi dan kondisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan. Dari evaluasi yang dilakukan, kata Luhut, masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik meski diimbau pemerintah untuk tidak melakukannya.
Lebih jauh Adita menyebutkan penyusunan beleid ini dirundingkan dalam koordinasi bersama Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Jalan Tol, Jasa Marga, dan Kementerian Kesehatan. Rapat juga melibatkan dinas perhubungan di pelbagai provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Dalam aturan itu, nantinya pengawasan akan dilakukan melalui penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Petugas akan sewaktu-waktu melakukan pengecekan di pos-pos tertentu untuk memastikan tidak ada kendaraan penumpang melaju ke luar kota.
Adapun dalam beleid tersebut nantinya juga disebutkan bahwa pemerintah tak akan menutup jalan tol, namun melakukan pembatasan. Artinya, kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan yang dikecualikan, seperti kendaraan barang, kendaraan tenaga medis, dan kendaraan dinas pemerintah.
Kebijakan yang sama akan diterapkan di jalan-jalan arteri atau jalan utama. Tidak hanya berlaku untuk kendaraan mobil, aturan ini juga akan ditegakkan untuk sepeda motor.
Terkait pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar aturan larangan mudik, Adita menjelaskan petugas hanya akan meminta pengendara memutar arah balik pada tahap awal. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Setelah itu, pemerintah akan memberikan sanksi.
Selanjutnya, Adita menerangkan, pemerintah akan membangun sebanyak 50 titik pos pengecekan di seluruh Indonesia yang akan dikoordinasi oleh Korlantas Polri. Pos ini akan kelar dibangun pada 23 April 2020.
Pos ini akan dibangun di gerbang jalan tol, jalan arteri, terminal bus, hingga pelabuhan penyeberangan. Sedangkan untuk rest area di jalan tol, Kementerian memastikan tetap akan dibuka dengan aturan physical distancing.
"Karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, emergency, dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut," kata Adita.