TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola jalan tol, PT Jasa Marga (Persero), tak akan melakukan penutupan jalan bebas hambatan setelah adanya larangan mudik yang diputuskan pemerintah. Division Head Regional Jasa Marga Metropolitan Tollroad Reza Febriano mengatakan perseroan hanya akan melakukan penyekatan untuk membatasi pergerakan kendaraan penumpang.
"Tidak ada penutupan jalan tol, tapi pembatasan. Kami masih menunggu regulasinya, nanti Kementerian Perhubungan yang akan menyampaikan teknisnya segera," kata Reza dalam telekonferensi pada Rabu, 22 April 2020.
Reza mengatakan kebijakan pembatasan dilakukan agar lalu-lintas kendaraan pembawa logistik atau barang tidak terganggu. Karena pada prinsipnya, larangan mudik dilakukan untuk membatasi pergerakan manusia, bukan barang.
Untuk mekanisme pelaksanaannya di lapangan, Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu-lintas Polri. Nantinya, petugas dari masing-masing satuan akan melakukan operasi lapangan untuk merazia kendaraan secara ketat.
Razia akan dilakukan di beberapa cek poin yang sudah ditetapkan. "Pagi ini sedang dilakukan survei untuk masing-masing cek poin, yang nanti akan ditetapkan di beberapa lokasi," ucapnya.
Reza mengimbuhkan, perseroan akan sepenuhnya mendukung peraturan pemerintah terkait larangan mudik. Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera menekan angka penyebaran virus corona.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan akan dilakukan dengan penyekatan jalan. Penyekatan ini tidak hanya berlaku di jalan tol, namun juga jalan arteri.
"Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya," ujar Sigit. Sigit menerangkan, seandainya ditemukan masih ada kendaraan berisi angkutan penumpang melanju di titik-titik yang telah ditetapkan, petugas lapangan akan meminta pengemudi memutar arah atau berbalik.
Nantinya, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan secara bertahap selama aturan diberlakukan. Adapun aturan larangan mudik ini akan efektif dimulai 24 April mendatang.