TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak di awal tahun 2020 ini menurun akibat wabah corona. Sampai 21 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan baru menerima 9,7 juta penyampaian SPT Tahunan.
“Ini lebih rendah, karena di tanggal yang sama tahun lalu, sudah di angka 11,6 juta,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers online di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Jumlah 9,7 juta ini pun baru mencakup 52,97 persen dari jumlah Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT Pajak yaitu sebesar 19 juta WP. Namun, kata Suryo, penurunan ini memang terjadi karena pihaknya telah memberi kelonggaran penyampaian SPT dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Meski demikian, Suryo mencatat pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online melalui e-Filing ASP pada tahun ini jauh meningkat dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, ada 150 pengajuan SPT lewat e-Filing, lalu tahun ini meningkat jadi 15.993.
Selain e-Filing ASP, penyampaian SPT Pajak juga dilakukan secara online lewat e-Filing DJP. Sehingga secara total, Ditjen Pajak mencatat penyampaian SPT elektronik tahun 2020 mencapai 96,5 persen dari total SPT yang diterima, meningkat 93,78 persen dari tahun lalu.
Sebaliknya, pengajuan SPT via manual semakin turun. Dari 727.048 pada tahun lalu, menjadi 339.517 pada tahun ini. Sehingga dengan adanya tren ini, ditambah dengan situasi Covid-19 yang belum berakhir, Ditjen Pajak pun menambah layanan elektronik dengan membuka laman https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan.
Selain mencatat jumlah penyampaian SPT Pajak yang sudah masuk, Suryo menyebut laman ini juga menyediakan layanan live chat. Dengan adanya tambahan layanan ini, Suryo pun meminta para WP yang belum menyampaikan SPT untuk segera melapor sebelum tenggat waktu 30 April 2020.