TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menyekat seluruh jalan keluar-masuk Jabodetabek, baik jalan tol maupun jalan non-tol atau jalan arteri, saat aturan pelarangan mudik diberlakukan. Dengan penyekatan tersebut, jalan ditutup untuk kendaraan angkutan penumpang.
"Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada, kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah dalam video konferensi, Rabu, 22 April 2020.
Baca Juga:
Sigit mengatakan penyekatan ini dilakukan untuk memastikan agar lalu-lintas kendaraan barang tidak terganggu. Adapun untuk mengamati pergerakan kendaraan, nantinya petugas dari Korps Lalu-lintas Polri akan mengawasi titik-titik tertentu.
Seandainya ditemukan masih ada kendaraan berisi angkutan penumpang, petugas lapangan akan meminta pengemudi memutar arah atau berbalik. Adapun sanksi yang lebih berat akan diberlakukan secara bertahap.
"Sanksi yang diterapkan mulai 24 April sampai 7 Mei baru berupa perintah putar balik. Setelah itu akan dievaluasi lagi," kata Sigat.
Aturan detail terkait teknis larangan mudik ini sedang difinalkan di level Kementerian Perhubungan. Rencananya, beleid itu akan diterbitkan sebelum larangan mudik diberlakukan secara efektif pada Jumat, 24 April nanti.
Keputusan pelarangan mudik diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa, 21 April. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian Kementerian Perhubungan bahwa masih ada lebih dari 20 persen masyarakat yang berkukuh mudik di tengah pandemi. Sebelumnya, pemerintah hanya bersifat mengimbau migran agar tak melakukan perjalanan pulang kampung.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA