TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengingatkan pemerintah akan adanya kemungkinan gelombang mudik besar-besaran dalam dua hari ke depan. Pergerakan masyarakat skala besar ini dimungkinkan terjadi sebelum aturan pelarangan mudik resmi diberlakukan.
"Menjelang larangan mudik 24 April, perlu diwaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran, bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam," ujar Djoko, Rabu, 22 April 2020.
Djoko mengatakan fenomena itu mungkin terjadi lantaran saat ini pemerintah belum memberlakukan pembatasan jumlah penumpang bagi kendaraan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun, kata dia, pembatasan jumlah penumpang hanya berlaku di dalam zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain itu, Djoko mengingatkan pemerintah untuk tidak saja mengawasi kemungkinan adanya gelombang mudik lebih awal dari Jabodetabek. Namun juga kota-kota besar lainnya.
"Karena pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain," ujar Djoko.
Di sisi lain, agar kebijakan ini efektif menekan persebaran virus corona, Djoko berharap dalam penerapannya nanti, pelarangan mudik diberlakukan pula di wilayah aglomerasi. Sebab, ia memandang mobilisasi masyarakat di wilayah aglomerasi saat ini masih cukup tinggi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah melarang mudik saat Lebaran nanti. Aturan ini merupakan keputusan yang diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap imbauan mudik.
Dari evaluasi yang dilakukan, Kementerian Perhubungan mencatat masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik. Adapun Menteri Perhubungan Ad Interim Luhuy Binsar Pandjaitan mengatakan aturan ini berlaku efektif terhitung hari Jumat, 24 April 2020.
"Akan ada sanksi-sanksinya, tapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS