TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melakukan lelang enam surat utang syariah berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini, Selasa, 21 April 2020. Seri SBSN yang akan dilelang adalah SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) sebanyak enam jenis.
“Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020,” kata Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 21 April 2020.
Lelang akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Adapun surat utang yang dilelang pada pagi ini yaitu pertama, SPN-S 08102020 dengan tanggal jatuh tempo pada 8 Oktober 2020 dan imbalan diskonto. Kedua, SPN-S 08012021 yang jatuh tempo pada 8 Januari 2021 dan imbalan diskonto. Ketiga, PBS-002 yang jatuh tempo 15 Januari 2022 dan imbalan 5,45 persen.
Keempat, PBS-026 dengan tanggal jatuh tempo 15 Oktober 2024 dan imbalan 6,625 persen. Kelima, PBS-004 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dan imbalan 6,1 persen. Terakhir, PBS-005 yang jatuh tempo pada 15 April 2043 dengan imbalan 6,75 persen.
Adapun ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang.
Lebih lanjut, lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, kata DJPPR, semua pihak, baik itu investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama SBSN yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Ada 21 dealer utama yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Permata, Bank Panin, Bank HSBC Indonesia, Bank OCBC NISP, Standard Chartered Bank, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank Indonesia, Citibank N.A, hingga BNI Syariah.
Lalu, BCA, Deutsche Bank AG, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BRI Syariah. Kemudian perusahaan sekuritas seperti Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Sekuritas Indonesia, dan Bahana Sekuritas.
Lalu, 21 Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan PMK Nomor 20/PMK.08/2017 tersebut. Selain itu, penawaran lelang juga mengacu pada PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.