Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Gandeng Gojek untuk Mempermudah Distribusi Bahan Pokok

Reporter

image-gnews
Pengemudi ojek online membeli pesanan sembako di Toko Tani Indonesia, Jakarta, Senin, 6 April 2020. Toko Tani Indonesia milik Kementerian Pertanian menyediakan jasa pembelian sembako lewat online dengan menggandeng Gojek. TEMPO/Tony Hartawan
Pengemudi ojek online membeli pesanan sembako di Toko Tani Indonesia, Jakarta, Senin, 6 April 2020. Toko Tani Indonesia milik Kementerian Pertanian menyediakan jasa pembelian sembako lewat online dengan menggandeng Gojek. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Gojek guna menjaga kelancaran distribusi bahan pokok di tengah pandemi virus corona. Kerja sama ini khususnya dilakukan untuk mendistribusikan daging sapi ke masyarakat.

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek Shinto Nugroho yang disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 20 April 2020.

"Dengan begitu, dapat membantu keterjangkauan masyarakat dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata Agus melalui keterangan pers, Senin 20 April 2020.

Agus berharap kerja sama ini dapat membantu mempercepat alur transportasi dan distribusi. Penandatanganan tersebut akan diikuti dengan kerja sama business to business antara Gojek dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Nota kesepahaman itu akan menjadi jembatan antara kebutuhan konsumen dan pasokan barang dari pelaku usaha. Gojek sebagai perusahaan transportasi daring, berperan menjadi pelaku jasa yang mengantarkan produk barang kebutuhan pokok dan penting tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Shinto menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat agar bisa melewati masa sulit pandemi ini dengan aman. "Kami mendukung program Kementerian Perdagangan dalam pemanfaatan aplikasi guna memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi ini,” ujarnya.

Dalam skema kerja sama tersebut, harga penjualan daging sapi oleh anggota Aspidi akan mengacu pada ketetapan harga acuan pada Permendag Nomor 7 tahun 2020. Dengan adanya pandemi corona, permintaan daging sapi dari tingkat pemotongan di rumah potong hewan mengalami penurunan berkisar 20-30 persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini kebutuhan daging sapi nasional sebesar 717.150 ton/tahun atau setara konsumsi 2,5 kilogram/kapita/tahun.

Saat ini, stok daging sapi masih cukup sekitar 36 ribu ton, termasuk stok pada anggota Aspidi sebesar 3.800 ton. Sementara itu, Perum Bulog memiliki stok daging sapi beku sebesar 110 ton. Di sisi lain, pemerintah juga menambah pasokan impor melalui penugasan BUMN dan swasta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

4 jam lalu

Pekerja tengah memindahkan tembaga bekas untuk diolah di PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6) PT Smelting memperoleh pasokan konsentrat tembaga sebesar 1 juta ton dari PT Freeport Indonesia dan dari Amman Mineral Nusa Tenggara sebanyak 100 ribu ton. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode April 2024.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

13 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

5 hari lalu

Pertamina Bersama Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal

Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.