TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan arus distribusi barang di wilayah itu tidak terganggu saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
"Itu semua harus jelas dan pasti, karena kalau sudah diberlakukan PSBB dan melanggar, akan ada sanksi," kata Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Senin, 20 April 2020.
Hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur hari ini resmi mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik).
Menurut Adik, Kadin siap membantu suksesnya penerapan kebijakan tersebut, karena demi kemaslahatan dan keselamatan semua masyarakat.
"Kami mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo serta Wali Kota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang ini prioritas dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," kata Adik.
Adik yakin, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya dan Bupati Gresik sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut. Sebab, Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang ke Indonesia bagian timur.
"Saat ini arus bahan baku industri sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan dikirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB," katanya.
Selain meminta kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik meminta gubernur bersama bupati dan wali kota merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus, misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi.
"Karena dalam aturannya, ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi," kata Adik.
Adik mengakui, kebijakan PSBB kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.
"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini diberlakukan, harapan saya semua menyadari, baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama. Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya," katanya.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar solidaritas sosial warga Jawa timur bisa ditingkatkan saling bantu saling bahu-membahu untuk mengatasi penyebaran virus corona ini.
ANTARA