Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Atur Defisit APBN, Mahfud MD: Kalau Tak Setuju, Tolak Saja

image-gnews
Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkes Terawan Agus Putranto mengikuti dzikir dan doa bersama di Masjid Agung Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 6 Februari 2020. Dzkir dan doa tersebut bertemakan
Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkes Terawan Agus Putranto mengikuti dzikir dan doa bersama di Masjid Agung Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 6 Februari 2020. Dzkir dan doa tersebut bertemakan "Dari Natuna Selamatkan Indonesia". ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan maksud dari ketentuan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dimungkinkan melebihi 3 persen selama tiga tahun berturut-turut hingga 2022. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang alias Perpu Nomor 1 Tahun 2020.

Menurut dia, ketentuan itu dikeluarkan untuk memberi landasan kepada kebijakan pemerintah lantaran berdasarkan UU yang ada saat ini defisit tidak bisa lebih dari 3 persen. Padahal, dalam situasi wabah Virus Corona alias Covid-19 saat ini, nilai tukar rupiah cenderung melemah dan masyarakat mengalami dampak ekonomi yang mesti dibantu.

"Sehingga, mungkin saja terjadi defisit lebih dari 3 persen, maka pemerintah membuat Perpu sebagai agenda kegentingan yang memaksa," ujar Mahfud MD saat diwawancarai Staf Ahli Menteri Keuangan Nufransa Wira Sakti dan diunggah di YouTube, Ahad, 19 April 2020. "Kalau DPR tidak setuju, ditolak saja nanti. Kita akan lihat reaksi rakyat atas penolakan itu."

Menyitir Undang-Undang Dasar 1945, Mahfud mengatakan pemerintah bisa mengeluarkan Perpu tersebut dalam kondisi yang genting dan memaksa. Kondisi yang dianggap sebagai genting dan memaksa saat ini, tutur dia, adalah ketika pemerintah perlu mengambil tindakan penting dan butuh dana banyak, namun perangkat hukumnya tidak ada.

Karena itu, dengan tidak adanya perangkat hukumnya, Mahfud mengatakan pemerintah mengambil keputusan penerbitan Perpu. "Kalau langsung bertindak itu nanti salah," ujar dia. Perpu itu pun akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan apabila disetujui bisa menjadi Undang-undang. Sementara, kalau tidak disetujui maka harus ada solusinya.

Secara substansi, Mahfud mengatakan bahwa DPR setuju ada kebijakan membantu rakyat harus ditempuh. Walau mekanisme akan ditinjau anggota dewan. "Kita enggak pernah punya niat korupsi, ditolak pun tidak dilarang," kata dia. Ia mengatakan Perpu itu tidak membuat pemerintah kebal hukum dari tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini membantah anggapan bahwa salah satu pasal di beleid tersebut memberikan imunitas kepada pemerintah dalam mengambil kebijakan. "Ada atau tidak pasal itu, kalau nanti ada korupsi di pelaksanaannya, tidak ada yang kebal hukum. Kalau tidak ada korupsinya, ya jangan dipersoalkan. Ini kan hukum dalam keadaan darurat," kata dia.

Sebelumnya sejumlah pihak menganggap Pasal 27 Perpu tersebut bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945. Pada pokoknya, Pasal 27 itu menyatakan biaya yang pemerintah keluarkan tidak dihitung sebagai kerugian negara melainkan upaya penyelamatan ekonomi. Pemerintah, khususnya pelaksana Perpu Covid-19, tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya yang didasarkan pada itikad baik.

Mahfud mengatakan saat ini sejatinya sudah ada juga Undang-undang yang mengatur soal kekebalan pemerintah, bukan hanya melalui Perpu ini. Ia menyebut salah satunya di UU Restitusi Pajak. "Tapi kalau korupsi, siapapun dalam implementasinya dibawa ke penjara juga," ujar dia. "Tapi pembuatan Perpu dan misinya itu sendiri dianggap tidak masalah, selama ini UU sudah mengatur itu kenapa baru ramai sekarang."

Apabila di kemudian hari terjadi dugaan tindak pidana korupsi, kata Mahfud, maka pihak terduga tetap bisa dituntut. Namun, ia mengatakan yang dimaksud dengan korupsi adalah ada perbuatan korupsi dan ada itikad jeleknya. "Kalau tidak ada itikad jelek ya enggak apa apa," tutunya.

Walau demikian, ia mempersilakan bagi pihak yang berkeberatan dengan Perpu Corona itu untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia pun menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Mahkamah Konstitusi untuk menyikapi persoalan ini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

1 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

2 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

2 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.


MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun ada 3 hakim ajukan dissenting opinion.


Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

4 hari lalu

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kenyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. bakal menghadiri pembacaan putusan PHPU di MK.