TEMPO.CO, Jakarta - Untuk membantu pemerintah menanggulangi dampak kesehatan dan ekonomi pandemi virus Corona atau Covid-19, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama beberapa lembaga zakat nasional akan mengusung skema zakat berbasis wilayah guna meningkatkan potensi penghimpunan.
Direktur Pendidikan dan Penelitian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menyebutkan ada potensi zakat terkumpul pada tahun ini sebesar Rp 230 triliun. Namun hingga kini baru terhimpun sekitar Rp 8 triliun hingga Rp 10 triliun.
Emir menyatakan, tak tertutup kemungkinan masih banyak zakat yang belum tercatat. "Tetapi realisasi penghimpunan ini masih tergolong rendah. Kami akan mencoba mengupayakan penghimpunan zakat berbasis wilayah,” katanya, Ahad, 19 April 2020.
Skema zakat berbasis wilayah ini, menurut Emir, akan melibatkan ketua rumah tangga (RT) dan pengurus masjid. Jika konsolidasi data dapat dilakukan lebih baik dan ditambah dengan sosialisasi yang efektif, maka penghimpunan zakat akan dapat dilakukan lebih baik.
Lebih jauh Emir menjelaskan, penghimpunan zakat dapat dilakukan lebih cepat dan tidak perlu menunggu akhir bulan Ramadan. Kementerian Agama dapat mengeluarkan sebuah aturan yang mengimbau masyarakat membayar zakat jauh lebih cepat.
Jika ini dapat dilakukan tentunya, kata Emir, bantuan sosial dapat didistribusikan lebih cepat kepada korban virus Corona sekaligus korban dari dampak ekonomi krisis kesehatan ini. “Saat ini kami baru memiliki pilot project di Jakarta. Jika ini bisa cepat diimplementasikan di banyak daerah, maka APBN pemerintah pun akan cepat terbantu,” katanya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya secara resmi mengimbau umat muslim agar membayarkan zakat mal atau zakat hartanya sebelum bulan Ramadan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat distribusi zakat kepada orang-orang yang berhak di masa pandemi Corona.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 terkait panduan beribadah menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Surat Edaran tersebut diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Senin, 6 April 2020.
"Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian," ujar Fachrul. Ia juga meminta agar pembayaran zakat dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Tak hanya itu, panitia pengelola zakat juga diminta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat. Selanjutnya, penyaluran zakat kepada orang yang berhak juga dilarang melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
Fachrul menyebutkan zakat harus disalurkan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan. "Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," katanya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya mengimbau kepada masyarakat muslim segera membayar zakatnya. Hal ini untuk membantu warga yang membutuhkan di tengah pandemi virus Corona.
Ma'ruf Amin menyatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam mengeluarkan zakat. Zakat yang biasanya dibayarkan saat Ramadan berupa zakat fitrah dapat dimajukan setelah melihat situasi terkini di dalam negeri.
BISNIS