TEMPO.CO, Jakarta - Sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kementerian Perhubungan mencatat adanya penurunan jumlah pengguna angkutan umum di wilayah DKI Jakarta hingga 80 persen.
"Bisa menurunkan 70 persen sampai dengan 80 persen penggunaan angkutan umum. Namun, kalau akan mengurangi betul ke sisi hilirnya (penggunaan angkutan umum), maka kantor- kantor yang harus tutup, ya tutup," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi, Ahad, 19 April 2020.
Budi menyebutkan, dengan tutupnya kantor-kantor di wilayah DKI Jakarta, seharusnya aktivitas pergerakan masyarakat pun menurun. Sebab, dari berbagai macam jenis industri, hanya 8 industri yang dikecualikan dan boleh tetap bekerja dari kantor.
Sisanya, kata Budi, harus menutup kantornya dan tidak mewajibkan karyawannya berangkat ke kantor. Dengan demikian, pergerakan orang dapat dikurangi secara signifikan. Meski begitu, kantor yang mendukung kebutuhan bahan pokok harus tetap berkegiatan dengan penerapan sejumlah protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyatakan bahwa pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkret mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan virus Corona atau Covid-19.
Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing.
Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, serta jaga jarak selama di perjalanan. "Penumpang juga disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” kata Zulfikri.
Adapun operasionalisasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, dilakukan dengan pembatasan. Artinya, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.
Pembatasan yang dimaksud adalah pembatasan jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), pembatasan jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penempatan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.
Selain itu, juga akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.
Namun begitu, Zulfikri menegaskan, pencegahan penularan Corona perlu kerja sama yang erat dari semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Corona dengan pembatasan operasi KRL Jabodetabek, misalnya. "Tapi hal tersebut hanya akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," ujarnya.
BISNIS