Di samping pegawai pelat merah aktif, Sri Mulyani mengatakan THR juga bakal diberikan kepada pensiunan ASN, TNI, dan Polri dengan komponen besaran seperti tahun sebelumnya. Melengkapi pernyataan Sri Mulyani, dalam kesempatan terpisah Askolani mengatakan tunjangan yang masuk ke dalam tunjangan melekat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Skema pembayaran THR tersebut, menurut Sri Mulyani, merupakan bagian dari kebijakan penanganan dampak Virus Corona alias Covid-19. Di sisi lain, sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan wabah, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. "Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan untuk pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II," tutur dia.
Dengan adanya kebijakan anyar tersebut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah kini tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan THR tersebut. Sehingga kebijakan itu bisa diimplementasikan sebelum Lebaran 2020.