TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) eselon I, eselon II, dan pejabat publik membuat pemerintah menghemat anggaran sekitar Rp 5 triliun. Penghematan anggaran ini dilakukan untuk difokuskan kepada kepada kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti untuk menangani pandemi corona atau Covid-19.
"Ini kita menghitung dari total APBN selama setahun. Dengan kebijakan yang tadi, pengurangan hanya untuk pimpinan eselon II ke atas, setidaknya ada Rp 5 triliun yang tidak dibelanjakan untuk belanja pegawai tahun ini," ujar Askolani dalam diskusi daring, Ahad, 19 April 2020.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian eselon III ke bawah tetap akan mendapat THR pada tahun ini. Komponennya, terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Besaran THR yang diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja," ujar dia dalam unggahannya di akun resmi instagramnya, @smindrawati, Kamis, 16 April 2020.