TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa untuk warga disalurkan pada April hingga Juni 2020.
"Masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp1,8 juta," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 18 April 2020.
Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim mengatakan dana desa diperbantukan untuk memberikan BLT kepada masyarakat miskin atau ekonomi lemah saat pandemi COVID-19.
Dana desa yang dialihkan untuk BLT tersebut sekitar 31 persen dari total Rp72 triliun atau sebesar Rp22,4 juta. Program itu akan disalurkan bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) terdampak COVID-19 dan diserahkan oleh kepala desa serta perangkat desa.
Ia mengatakan sebisa mungkin BLT dana desa diberikan kepada penerima secara nontunai atau transfer perbankan. Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan cara itu, bantuan juga boleh diberikan secara tunai.
"Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara nontunai. Kalau tidak bisa nontunai juga tidak apa-apa yang penting sampai ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," ujarnya.
BLT dana desa diberikan kepada warga kurang mampu di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu pra kerja.
Alokasi pemberian BLT dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran dana desa. Desa yang memiliki anggaran kurang dari Rp800 juta, BLT dialokasikan sebesar 25 persen.
Kemudian desa yang memiliki anggaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT sebesar 30 persen. Terakhir, desa dengan anggaran di atas Rp1,2 miliar BLT yang dialokasikan 35 persen.
Untuk itu, dia menyarankan agar segera merevisi APDes dengan merujuk pada Permendagri nomor 69 tahun 2018. Sebab, dana desa akan fokus ke tiga hal yaitu penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan BLT.
"Jika sudah cair, maka dilanjutkan saja. tapi segera revisi sesuai tiga fokus itu," ujarnya.
Kemendes PDTT, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mempercepat proses pencairan dana desa. Sebab, kementerian itu menerima laporan adanya durasi waktu yang cukup lama proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menurutnya, KPPN tidak harus telaah ulang pengajuan karena syarat pencairan dana desa menurut Peraturan Menteri Keuangan ada tiga yaitu ada peraturan Gubernur mengatur tentang dana desa, ada kuasa pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening kas desa dan APBDes sudah dievaluasi oleh Pemerintah kabupaten.