Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Perlonggar Aturan Wajib Penggunaan Kapal Nasional

image-gnews
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberika keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Agus menjelaskan peristiwa panic buying atau tindakan membeli sejumlah besar produk yang tidak biasa bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur harga, karena permintaan yang tinggi namun stok yang terbatas. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberika keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Agus menjelaskan peristiwa panic buying atau tindakan membeli sejumlah besar produk yang tidak biasa bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur harga, karena permintaan yang tinggi namun stok yang terbatas. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akhirnya memperlonggar kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional. Sebelumnya, kewajiban ini berlaku mutlak bagi eksportir batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) maupun importir beras dan barang pengadaan pemerintah.

Tapi kini, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (dwt). Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. 

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 17 April 2020.

Ketentuan baru ini berlaku 1 Mei 2020. Dengan demikian, Agus pun mengubah Permendag Nomor 80 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh menteri sebelumnya, Enggartiasto Lukita. 

Beleid tersebut diteken Enggartiasto pada 30 Juli 2018. Setelah Permendag diteken Enggar, berbagai penolakan muncul dari pengusaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Hendra Sinadia misalnya, menilai aturan Enggar ini tak sejalan dengan upaya pemerintah rakyat untuk menghadapi dampak dari penyebaran Covid-19.

Terlebih, harga batu bara acuan (HBA) juga tengah tertekan. "Karena dengan sisa waktu sekitar 3 minggu sangat meresahkan eksportir akan kelancaran ekspor di periode Mei dan ke depannya," kata Hendra pada Selasa, 7 April 2020.

Sebelum Hendra, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan beleid yang dikeluarkan Enggar sebenarnya bertujuan baik, lantaran mendorong pertumbuhan industri pelayaran nasional. 

Namun, ketentuan itu justru berdampak negatif lantaran jumlah kapal nasional belum mencukupi untuk mengakomodasi kegiatan ekspor batu bara dan CPO. “Selama kapal nasional jumlahnya mencukupi, kebijakan itu bagus. Namun kalau tidak [cukup] seharusnya pemakaian kapal asing masih dibolehkan dong. Kelangsungan ekspor kita jauh lebih penting, karena berkaitan dengan devisa kita,” kata dia pada Jumat, 21 Februari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Agus mengatakan penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut. 

Sebab, kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt. “Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” kata Agus.

Sementara itu, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt wajib menyampaikan data penggunaan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan data ini wajib disampaikan kepada Kemendag secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia. 

Selain itu, seluruh eksportir dan importir barang-barang tersebut diatas juga wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE. Kemudian mereka juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Menurut Wisnu, kegiatan ini dilakukan tidak hanya untuk penyempurnaan data logistik ekspor dan impor, namun juga sebagai indikator penilaian efektivitas dari penerapan kebijakan ini. 

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

23 jam lalu

Kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key hingga runtuh, di Baltimore, Maryland, AS, 27 Maret 2024. REUTERS/Mike Segar
Nahkoda Sempat Minta Bantuan sebelum Kapal Menabrak Jembatan Francis Scott Key

Nahkoda yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore sempat meminta pengiriman kapal tunda sebelum tabrakan.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

1 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

1 hari lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Bos Freeport Sebut Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 Triliun jika Izin Ekspor Konsentrat Tak Diperpanjang

1 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas memberikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bos Freeport Sebut Pendapatan Negara Bisa Berkurang Rp 30 Triliun jika Izin Ekspor Konsentrat Tak Diperpanjang

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyoroti urgensi perpanjangan izin ekspor konsentrat dari pemerintah untuk perusahaannya. Apa katanya?


3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

1 hari lalu

Iluatrasi kapal tenggelam. AFP/JOSE LUIS ROCA
3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

Kapal 2 Haesinho membawa 9 ABK, yang 7 diantaranya ABK WNI. Hanya tiga jenazah ABK WNI yang bisa ditemukan.


Rute Kapal Palu-IKN Dibuka, Jokowi Ungkap Nilai Bahan Bangunan Dikirim dari Sulteng: Bukan Miliar, tapi Triliunan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri), ADB Contry Director for Indonesia Jiro Tominaga (kiri), dan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kanan) menarik tuas kapal menandai diresmikannya dua pelabuhan di Pelabuhan Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. Presiden Jokowi meresmikan dua pelabuhan di kawasan Teluk Palu yaitu Pelabuhan Pantoloan di Palu dan Pelabuhan Wani di Donggala, setelah direhabilitasi dan direkonstruksi diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelabuhan yang terdampak bencana alam itu dengan meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan, peningkatan ekonomi dan sebagai penyangga kawasan IKN. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Rute Kapal Palu-IKN Dibuka, Jokowi Ungkap Nilai Bahan Bangunan Dikirim dari Sulteng: Bukan Miliar, tapi Triliunan

Jokowi menyetujui pengadaan kapal roro untuk Sulteng menuju ke Kalim untuk mendukung proses pembangunan IKN.


Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

Kemenhub menyiapkan 66 kapal untuk melayani kebutuhan pemudik yang akan menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui tiga pelabuhan.


Berkenalan dengan Pasukan Elite India MARCOS yang Dibandingan dengan Navy SEAL Amerika

6 hari lalu

Personel pasukan keamanan India berjaga di sebelah kawat berduri yang diletakkan di seberang jalan selama pembatasan setelah pemerintah menghapus status khusus untuk Kashmir, di Srinagar 7 Agustus 2019. [REUTERS / Danish Ismail]
Berkenalan dengan Pasukan Elite India MARCOS yang Dibandingan dengan Navy SEAL Amerika

Pasukan elit India MARCO berhasil menyelamatkan Kapal kargo curah Ruen berbendera Malta. Keberhasilan ini membuatnya jadi sorotan


Mungkinkah Minyak Makan Merah Beri Ancaman Deforestasi Baru? Peneliti BRIN: Belum Tentu Semua Suka

7 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Mungkinkah Minyak Makan Merah Beri Ancaman Deforestasi Baru? Peneliti BRIN: Belum Tentu Semua Suka

Minyak makan merah lebih murah dan bernutrisi. Pabrik pertama telah diresmikan Presiden Joko Widodo di Deli Serdang, 14 Maret 2024.


Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

8 hari lalu

Didin S Damanhuri. dok.IPB
Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi