TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusun refocussing atau penyesuaian postur anggaran dalam APBN 2020 di masa pandemi virus corona. Dari kebijakan tersebut, Kementerian memangkas dana sebesar Rp 2 triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Intinya seperti petunjuk Presiden (Joko Widodo/Jokowi), kami relokasi terutama biaya-biaya yang berkaitan dengan manajemen support," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat, 17 April 2020.
Sofyan mengatakan, pos terbesar yang terdampak pemangkasan anggaran ialah pos kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan dinas hingga biaya-biaya rapat. Hasil penghematan anggaran ini akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Meski begitu, hitungan pemangkasan anggaran tersebut masih bersifat gelondongan dan baru akan disisir secara rinci, yakni pos-pos mana saja yang akan terdampak. Pemotongan anggaran ini pun akan disesuaikan dengan ketetapan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menerangkan, semula Kementeriannya hanya memangkas anggaran senilai Rp 900 miliar untuk penanganan virus corona. "Namun kami diberitahu ada pemangkasan Rp 1 triliun lebih lagi," katanya.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Kementerian telah meminta kantor-kantor wilayah untuk membuat program-program penyesuaian. Rencananya, pada Senin, 21 April nanti, rincian pemangkasan anggaran tersebut sudah difinalkan.
Kendati terdapat kebijakan pemangkasan anggaran, Kementerian memastikan belum akan merevisi target-target kinerja yang telah dirancang untuk tahun ini, termasuk yang berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria, sertifikat, hingga hak guna tanah. "Sejauh ini masih bisa kejar target. Kami belum mengurangi walau ada kemungkinan penyesuaian kegiatan," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut akan meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol. Musababnya, pemerintah menaikkan pos belanja untuk penanganan virus corona sebesar Rp 405,1 triliun.