TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Keputusan ini menjawab permintaan sejumlah kepala daerah yang mengajukan penyetopan operasional KRL untuk membatasi pergerakan masyarakat ke dan dari Jakarta.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut memiliki alasan khusus terkait keputusannya. Menurut Jodi, Luhut mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang selama ini masih harus bekerja di lapangan atau di kantor.
"Jadi kami juga tidak ingin mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," ujar Jodi dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2020.
Saat ini, Jodi menerangkan masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi. Masing-masing sektor bergerak di bidang jasa, seperti perbankan, kesehatan, hingga pangan.
Kementerian pun khawatir, seumpama KRL disetop, kebijakan ini malah dapat menimbulkan masalah baru.
Meski KRL beroperasi dengan pembatasan, Jodi mengatakan PSBB hanya akan efektif bila perkantoran-perkantoran di luar delapan sektor usaha yang dikecualikan itu mengikuti aturan pemerintah. Luhut pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas terkait hal ini.
"Pak Luhut menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB," kata Jodi.
Seandainya masih ada yang masih membuka sektor usahanya, Jodi mengatakan pemerintah dapat mengambil tindakan. Penertiban ini dilakukan sesuai yang tertuang dalam beleid sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA