TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas mendorong pelaku bisnis di beberapa sektor usaha menutup kantornya di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Permintaan ini mengacu pada kondisi lalu-lintas Jakarta yang masih ramai setelah pemerintah menetapkan Ibu Kota sebagai zona terbatas di masa pandemi virus corona.
"PSBB akan efektif kalau Pemerintah (Provinsi) DKI bisa bersikap tegas agar kantor-kantor usaha di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dan di luar logistik ditutup sementara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat, 17 April 2020.
Adapun perkantoran yang diminta meliburkan karyawan adalah sektor yang bergerak di luar bidang usaha yang telah dikecualikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan. Kemudian, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Seumpama mengacu pada beleid yang diterbitkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Budi mengatakan semestinya pihak berwenang boleh memberikan denda terhadap perusahaan yang masih membuka kantornya di masa pandemi corona. Sebelumunya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 memang mengatur peliburan tempat kerja khusus di zona PSBB.
Dalam lampiran peraturan tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu, dijelaskan ada tempat kerja yang diliburkan, dan ada yang tetap diizinkan beroperasi. Peliburan tempat kerja yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal.
Kebijakan ini diatur agar gerakan jaga jarak fisik (physical distancing) dapat optimal diterapkan, namun produktivitas atau kinerja pekerja tetap tak terganggu. Meski begitu, dalam Permenkes Nomor 9 itu, tidak detail disebutkan kantor di sektor mana saja yang mengharuskan karyawannya bekerja dari rumah.
Persoalan masih bukanya kantor-kantor di Jakarta di luar sektor usaha yang dikecualikan seiring dengan adanya pemberlakuan PSBB menuai sorotan dari pelbagai pihak. Musababnya, kondisi tersebut ditengarai menyebabkan volume penumpang transportasi umum, khususnya kereta rel listrik, belum surut.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, meminta Pemerintah DKI Jakarta menyisir tempat usaha yang tak diizinkan mempekerjakan karyawan di selama masa PSBB. Dengan cara itu, Djoko menilai, jumlah penumpang KRL dapat ditekan dan kebijakan PSBB pun menjadi efektif menekan penyebaran virus corona.
"Harus didata kembali usaha apa saja yang masih diizinkan operasi karena itu berpengaruh terhadap pegawainya yang menggunakan transportasi umum," kata Djoko.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LANI DIANA | YUSUF MANURUNG