TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan bakal memangkas gaji pegawainya mulai April hingga Desember 2020 dan tunjangan hari raya pada tahun ini. Gaji yang dipangkas dan dana THR itu rencananya akan disalurkan sebagai bantuan sosial dalam program OJK Peduli Covid-19.
"Pegawai Otoritas Jasa Keuangan di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan 'Program OJK Peduli Covid-19' dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya," termaktub dalam keterangan tertulis resmi Otoritas Jasa Keuangan, Kamis malam, 16 April 2020.
Dilansir dari keterangan resmi itu, program pemotongan gaji ini akan diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pejabat OJK. Namun, potongan itu bersifat opsional untuk pegawai dengan pangkat jabatan non eselon alias jabatan staf ke bawah.
Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Harapannya, dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terkena dampak pandemi Covid -19.
Selain 'Program OJK Peduli Covid-19' para pegawai OJK juga mengumpulkan donasi secara sukarela sejak Maret 2020. Dari pengumpulan itu, kini donasi telah mencapai Rp 740.515.711. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
CAESAR AKBAR