TEMPO.CO, Jakarta - Biaya atau belanja yang timbul selama ASN dan Anggota TNI/Polri bekerja dari rumah/ Work From Home (WFH), dan biaya atas pelaksanaan operasional Satuan Kerja selama masa darurat Covid-19 dapat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker. Hal itu termaktub dalam surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan soal penegasan biaya/belanja yang dapat dibebankan pada DIPA Satker dalam masa darurat Covid-19.
"Dalam rangka menjaga governance dan akuntabilitas," tulis surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto pada Kamis, 9 April 2020.
Dalam surat itu juga tertulis bahwa biaya/belanja WFH tersebut dapat dibebankan pada DIPA Satker dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Ketiga, KPA / Kepala Satker / Pejabat Berwenang melakukan penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya/ belanja yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Keempat, ketentuan ini berlaku selama masa darurat COVID-19 sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kelima, biaya/belanja tersebut di atas merupakan biaya/belanja selain yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan serta biaya/belanja dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai yang dikelola oleh BNPB.
Keenam, KPA/ Kepala Satker agar tetap menjaga good governance, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas atas penggunaan anggaran. "Diminta bantuannya untuk menyampaikan maksud surat ini kepada KPA/ Kepala Satker lingkup Kementerian/Lembaga Saudara," tulis Andin dalam surat itu.
HENDARTYO HANGGI