TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan Pemerintah untuk mempertahankan kelangsungan PT Perusahaan Pengelola Aset akan keluar pekan ini. "Karena drafnya sudah disetujui oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Sofyan Djalil, di Gedung Garuda, Jakarta, Senin (1/9).
Sore ini Sofyan akan menjadi penandatangan surat pengantar peraturan yang pertama. Selanjutnya surat tersebut akan dikirimkan ke Menteri Keuangan untuk ditandatangani juga. "Jadi sebelum akhir pekan ini Menteri Keuangan sudah tandatangan," ujarnya.
Selanjutnya, surat pengantar peraturan pemerintah yang juga berisi perluasan wewenang akan dikirimkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara. Awalnya, pemerintah berencana membubarkan perusahaan itu pada Februari tahun depan. Namun, niat tersebut diurungkan karena peran lembaga ini dianggap masih penting untuk pengelolaan BUMN bermasalah.
Perusahaan itu dibentuk mengantikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dibubarkan pada 2004. Terhitung mulai 24 Maret 2004, perusahaan itu diizinkan untuk merestrukturisasi dan menjual aset swasta yang dialihkan dari BPPN.
BPPN mengalihkan sisa aset yang belum terjual ke PT Perusahaan Pengelolaan Aset senilai Rp 10,817 triliun. Aset ini diperoleh dari unit restrukturisasi bank dengan nilai dasar Rp 4,858 triliun, aset manajemen kredit Rp 2,00 triliun; serta aset manajemen investasi Rp 3,958 triliun.Wahyudin Fahmi