Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB, Ini Sebab Kemenperin Izinkan Sejumlah Industri Beroperasi

image-gnews
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara memperkirakan sektor industri makanan dan minuman tumbuh di atas 10 persen tahun depan. Sektor ini akan terdorong belanja politik hingga 2019 mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara memperkirakan sektor industri makanan dan minuman tumbuh di atas 10 persen tahun depan. Sektor ini akan terdorong belanja politik hingga 2019 mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ahmad Sigit Dwiwahjono mengatakan adanya industri yang tidak dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tetap beroperasi sangat dimungkinkan. Syaratnya industri tersebut mengantongi izin Kementerian Perindustrian.

Ahmad beralasan, industri-industri non-esensial tersebut masih perlu beroperasi selama PSBB karena berkaitan dengan kebutuhan industri esensial. "Karena rantai pasok dari industri yang diperbolehkan itu kan ribuan," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 15 April 2020.

Misalnya saja industri makanan. Ahmad mengatakan industri tersebut tidak bisa berproduksi apabila tidak ada pasokan bahan baku, suku cadang, bahan pembantu, transportasi, pengepakan, energi dan lainnya. Semua yang berada di rantai pasok itu, tutur dia, harus berjalan normal. "Kalau tidak, industri makanan dan alat kesehatan juga tidak mungkin jalan."

Sebelumnya, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi menemukan banyak perusahaan yang masih buka saat penerapan PSBB karena mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.

"Saya sidak ke perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi mereka mempunyai surat izin dari Kementerian Perindustrian untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa 14 April 2020.

Andri menyebutkan ada sekitar 200 lebih perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kemenperin. Rata-rata, kata dia, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan. "Rata-rata perusahaannya sangat besar, ini salah satu penyumbang mobilitas penduduk karena masih tetap beroperasi," ujarnya.

Andri mengatakan karena memiliki izin perusahaan tersebut akan diperlakukan sama dengan sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun dia akan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengevaluasi izin pengecualian tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, industri yang dikecualikan adalah unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

Selain itu juga unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian. Lalu, produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan. Berikutnya, unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura; unit produksi barang ekspor, sera nit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Dalam keterangan tertulisnya kemarin, Kementerian Perindustrian memastikan bahwa kegiatan operasional sektor industri dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Jalannya kegiatan industri merupakan hal yang penting agar rantai pasok dan ketersediaan bahan baku dapat tetap berjalan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menangani Covid-19. "Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia,” tuturnya.

Untuk itu, Kemenperin juga telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan. “Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit," ujar politikus Golkar itu.

Agus menjelaskan, sebelum wabah Covid-19 merebak di Indonesia, sektor manufaktur merupakan industri yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB di Indonesia yaitu sekitar 18 persen. Bahkan, sektor manufaktur menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun, dalam kondisi saat ini, manufaktur menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak.

“Terdapat tiga kategori industri yang terdampak wabah Covid-19. Pertama yang terdampak berat atau mengalami hard hit, dampak menengah, dan ada juga industri yang saat ini memiliki demand yang tinggi seperti industri alat Kesehatan, farmasi, dan lainnya,” ujar Agus.

Melihat kondisi yang beragam, kata Agus, pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian dan kebijakan yang berbeda untuk setiap industri yang terdampak. Misalnya kategori industri yang saat ini memiliki permintaan tinggi, perlu dikawal agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam dan luar negeri. “Bagi sektor industri yang terdampak cukup berat, tentu ada kebijakan khusus yang harus kita rumuskan sehingga dapat membantu mereka,” tuturnya.

TAUFIQ SIDDIQ

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

1 hari lalu

Pupuk Urea Kujang. TEMPO/Subekti
Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

6 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

7 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.


Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

8 hari lalu

Petugas memberikan penjelasan sebuah produk elektronik kepada pengunjung di Electronic City, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta, 31 Januari 2016. Gabungan Pengusaha Elektronik menargetkan penjualan elektronik tahun 2016 naik 15 persen atau Rp 43 triliun. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

Kemenperin berharap pengaturan tata niaga impor produk elektronik dapat membuka peluang bagi produsen dalam negeri.


Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

8 hari lalu

Petugas Bea Cukai membongkar peti kemas yang berisi garmen dan barang elektronik yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor-impor di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7). Pemalsuan dokumen ekspor-impor dilakukan oleh PT. SGI dan PT. MT. TEMPO/Arif F
Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang defisit.


CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

11 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.


Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

15 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto menjelaskan soal integrasi sistem TikTik Shop dan Tokopedia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.


Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

21 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.


Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

24 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

24 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.