TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yakin penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per juta metric british thermal unit (MMBTU) bakal menggenjot produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri. Ia optimistis hal tersebut secara tak langsung bakal mendongkrak daya saing sektor industri sekaligus meningkatkan investasi di dalam negeri, sehingga akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan,” kata Agus lewat keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.
Hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong agar harganya bisa kompetitif. Seperti diketahui, sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku.
Oleh karena itu, harga gas industri di tanah air harus kompetitif. "Sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya, yang ujungnya akan bisa menghasilkan produk-produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun global,” kata Agus.
Harga gas industri ditetapkan di level US$ 6 per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca Juga:
Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero). Di aturan itu juga disebutkan ada tujuh sektor yang mendapat harga gas tersebut yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dalam kebijakan itu juga diatur mengenai kriteria industri yang mendapat gas tertentu.
Industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 per MMBTU. Ini tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Tetapi bagi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 per MMBTU, tetap berlaku dan tidak harus naik.
Lebih jauh Menteri Agus meminta, bagi industri yang menerima harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU di plant gate harus membuktikan bahwa insentif tersebut akan meningkatkan kinerja dan saya saingnya. “Sementara itu, bagi sektor industri yang belum menjadi sektor penerima penetapan harga gas bumi tertentu, akan kami usulkan kembali melalui revisi Peraturan Presiden 40/2016,” ucapnya.
ANTARA