TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah resmi menandatangani peraturan yang mematok harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Aturan tersebut diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020 dan resmi berlaku sejak tanggal beleid tersebut diundangkan. Kebijakan itu menindaklanjuti rapat terbatas yang telah digelar pada 18 Maret 2020. Saat itu rapat memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Pasal 3 ayat 1 dalam beleid itu mengatur harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US4 6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid tersebut merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Peraturan tersebut juga mengatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu.
Agung menjelaskan, industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. "Tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6, tetap berlaku dan tidak harus naik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 14 April 2020.
Penurunan harga gas tersebut, menurut Agung, bakal berimbas pada penerimaan negara. Namun penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.
Sesuai dengan pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.
Sebelumnya dalam beberapa kali kesempatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mendesak agar harga gas industri diturunkan. Pasalnya, harga gas sangat krusial untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, termasuk di antaranya baja dan besi. Harga gas disebut bertalian dengan daya saing baja dan besi lokal, yang pada akhirnya dapat menekan impor bahan baku tersebut.
BISNIS