TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keluarnya Keputusan Presidan nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non Alam, tak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak bisnis yang dibuat sebelum Keppres keluar.
Ia mengatakan Keppres bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeure atau keadaan kahar. Karena itu Keppres ini juga dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi.
Namun Menko Mahfud MD menegaskan renegosiasi harus tetap berpedomam pada ketentuan pasal 1338 kitab Undang-Undang hukum perdata, yang berisi bahwa setiap perjanjian yang dibiat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuat.
"Jadi tidak bisa secara otomatis lalu ini apa namanya membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," kata Mahfud dalam keterangan via video, Selasa malam, 14 April 2020.
Terkait dengan pelaksanaan kontrak karena kesulitan karena problem ekonomi saat ini, Mahfud mengatakan pemerintah sudah turun tangan lewat aturan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan lewat aturan nomor 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional. OJK saat ini sudah mengatur tentang peringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, hingga penundaan pembayaran bunga.
"Juga ada surat edaran kepala eksekutif indistri keuangan non bank yang juga mengatur seperti itu. Jadi jangan disalahkaprahkan tentang Keppres nomor 12 tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," kata Mahfud MD lagi.