TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menanggapi soal pro kontra terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Adapun beleid itu mengatur tentang operasional angkutan ojek online di zona pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).
"Ojek online itu kan sekarang enggak ada polemik. Aturan itu menjadi acuan sehingga pemda sendiri dapat menjalankan," kata dia saat konferensi video, Selasa 14 April 2020.
Menurutnya, penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 berlaku untuk seluruh Indonesia. Dia pun mempersilakan kepada setiap Pemerintah Daerah untuk menggunakan aturan tersebut atau tidak.
Baca Juga:
Luhut mencontohkan seperti halnya DKI Jakarta yang tetap melarang pengoperasian ojek online untuk angkut penumpang saat PSBB. Namun menurutnya, hal itu tak menjadi soal.
"Tapi ada Pekanbaru misalnya, dia membolehkan dengan tetap mengacu kepada Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020) ya boleh juga. Kan tiap daerah punya lebihnya. Kami coba mengakomodasi semua," kata Luhut.
Luhut yang sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan, penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tak ada yang dilanggar. Menurutnya, semuanya telah dikomunikasikan dengan ahli hukum Kementerian Perhubungan, Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Jadi kalau orang bilang enggak berkoordinasi enggak betul juga," ujar Luhut.
Kemudian Luhut berharap dengan adanya penjelasan ini, tak ada polemik lagi di publik terkait pembuatan aturan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya menyerahkan implementasi aturan sepeda motor, termasuk ojek online boleh mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah daerah. Beleid tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin, 13 April 2020.
Aturan yang diteken oleh Luhut pada 9 April ini memuat bunyi bahwa sepeda motor dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan. Hanya dua hari pasca-diundangkan, beleid ini menuai protes keras dari pelbagai penjuru.
EKO WAHYUDI l FRANCISCA CHRISTY ROSANA