TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menginvestigasi kemungkinan adanya pelanggaran penjualan paket rappid test atau tes cepat untuk mendeteksi virus corona di rumah sakit-rumah sakit. Penelitian itu berasal dari inisiatif KPPU setelah komisioner melihat adanya tren penawaran rappid test yang dijual sepaket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.
"Ada beberapa rumah sakit yang memberikan penawaran rappid test disertai dengan produk lain. Akhirnya konsumen harus bayar keseluruhan paket, bukan hanya rappid," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa, 14 April 2020.
Paket-paket tersebut, kata Guntur, ditawarkan dengan harga yang bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan. KPPU, ujar dia, menduga dengan adanya paket ini, tidak semua lapisan masyarakat bisa melakukan rappid test sebagai langkah awal untuk mendeteksi virus corona.
Maka itu, dalam waktu dekat, KPPU akan mengundang pelbagai pihak terkait hal tersebut untuk memberikan keterangan. Adapun pihak yang dipanggil ialah beberapa rumah sakit di sejumlah wilayah di Indonesia yang namanya tak digamblangkan.
Komisioner, kata Guntur, juga akan mengundang tim ahli untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya tes kesehatan lain yang umumnya ditawarkan sepaket dengan rappid test. Guntur menerangkan, tim investigasi juga ingin mendalami apakah mungkin bila rappid test ini hanya dijual secara tunggal alias tanpa paket.
"Apakah tes yang lain di luar rappid test itu merupakan barang komplementer atau kewajiban, itulah yang akan kami cari tahu," ujarnya.
Adapun penelitian itu akan merujuk pada Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan seandainya ada dugaan pelanggaran, pihaknya langsung akan menaikkan status penelitian. "Kalau ada bukti akan dilanjutkan ke penyelidikan," tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA