Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Corona, 89,7 Persen Kepala Desa Tak Setuju Warganya Mudik

image-gnews
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020. Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020. Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merilis sigi teranyar terkait opini kepala desa terhadap mudik Lebaran di masa pandemi virus corona. Hasil survei tersebut menampilkan bahwa 89,7 persen kepala desa tidak setuju warga mereka yang merantau mudik ke daerah di masa wabah.

"Hampir mutlak kepala desa tidak setuju warganya mudik. Aspirasi kepala desa ini perlu didengar oleh perantau," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes Ivanovich Agusta dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 14 April 2020.

Adapun survei itu melibatkan 3.931 kepala desa sebagai responden. Survei dilakukan di desa-desa dengan mayoritas penduduk beragama muslim. Desa yang diambil sebagai sampel juga merupakan desa dengan tingkat orang dalam pengawasan atau pasien dalam pengawasan tinggi.

Selanjutnya, sigi ini dilakukan pada Jumat, 8 April 2020, hingga Ahad, 12 April 2020. Metodologi yang dipilih dalam survei tersebut merupakan metode kuantitatif dengan tingkat margin of error sebesar 1,21 persen.

Rata-rata responden yang tidak setuju adanya mudik mengemukakan kekhawatirannya terhadap permasalahan kesehatan. Sedangkan responden yang menyatakan masih setuju mudik memberatkan alasan pada persoalan-persoalan sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari survei yang sama, ditemukan bahwa 50,14 persen kepala desa yang sepakat warganya tak mudik meminta adanya ketegasan dari pemerintah untuk melarang mudik. Sedangkan 49,86 persen lainnya setuju dengan kebijakan pembatasan mudik hanya dengan imbauan imbauan.

Dengan survei ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merekomendasikan kebijakan yang disusun untuk desa terkait mudik dilandasi oleh pertimbangan kesehatan sebagai alasan utama. Meski demikian, pertimbangan lainnya, seperti sosial dan ekonomi, juga perlu dikaitkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

14 hari lalu

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kedua kanan) membacakan sumpah saat mengambil sumpah kepada saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

21 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

21 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

30 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

43 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

44 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

50 hari lalu

Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad, divonis 5 bulan penjara oleh PN Sidoarjo karena melanggar UU Pemilu dan mengkampanyekan Prabowo-Gibran


Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

50 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.


Kepala Desa Diduga Paling Banyak Bertindak Tidak Netral dalam Pemilu 2024

55 hari lalu

Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina (kiri) dan Peneliti Themis Indonesia Helmi Lavour (kanan) bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan akun media sosial X @Kemenhan_RI yang menulis tagar #PrabowoGibran2024 yang kini sudah di hapus, hal tersebut dianggap kecurangan karena telah menggunakan fasilitas Pemerintah untuk kepentingan kampanye. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Desa Diduga Paling Banyak Bertindak Tidak Netral dalam Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil menemukan total 105 dugaan kecurangan dalam rentang kampanye dan pemungutan suara Pemilu 2024.