TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan multiaplikasi, Gojek, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang didalamnya memuat aturan tentang oprasional angkutan ojek online di zona pembatasan sosial bersakala besar (PSBB). Chief of Corporate Affairs
Gojek Nila Marita mengatakan pihaknya menyambut baik beleid itu.
"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2020.
Peraturan yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu sebelumnya mengizinkan angkutan sepeda motor mengangkut penumpang. Dengan beleid ini, Nila menilai mitra pengemudi akan terbantu lantaran penghasilan mereka akan tetap ada.
Adapun saat ini, Nila mengakui masih menunggu secara resmi pemberlakuan peraturan tersebut. Sembari menanti diimplementasikan, Nila menjelaskan perseroan telah menyiapkan pelbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang. Misalnya dengan membagikan paket kesehatan kepada pengemudi di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia.
Berdasarkan dokumen Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan mengatur pengemudi yang mengendarai angkutan kendaraan roda dua harus memenuhi standar protokol keamanan khusus di zona PSSB. Secara terperinci, standar itu meliputi aturan pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pegendara harus menggunakan masker dan sarung tangan.
Pengemudi yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan implementasi pemenuhan protokol keamanan khusus ojek online akan diatur oleh aplikator melalui mekanisme tertentu. "Kami harapkan diatur di algoritma. Protokol itu akan dikuatkan oleh aplikator," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Ahad, 12 April 2020.
Budi mengklaim sudah merundingkan mekanisme tersebut dengan dua aplikator besar, yakni Grab Indonesia dan Gojek. Menurut Budi, kedua aplikator sepakat untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah.
Meski demikian, Budi tidak menjelaskan secara terperinci terkait teknis pengawasan protokol kesehatan tersebut di lapangan. Ia hanya menyebut pengemudi dapat memperoleh teguran dari aparatur seandainya tertangkap tak memenuhi unsur-unsur keamanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, Budi juga meminta pengguna ikut melakukan pengawasan. "Seandainya pengemudi tidak memenuhi protokol kesehatan, penumpang bisa menuntut. Jadi pengawasan ini bukan hanya dilakukan oleh petugas, tapi juga masyarakat," katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA