TEMPO.CO, Jakarta - Wabah virus corona membuat perekonomian di banyak negara, tak terkecuali Indonesia, lesu darah. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai masif.
Majalah Tempo edisi 11 April 2020 menulis, pekan lalu, jumlah pekerja terdampak Covid-19 sudah mencapai 1,2 juta orang. Masing-masing daerah mencatat angka yang berbeda.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, misalnya, merekap, sebanyak hampir 50 ribu pekerja diliburkan dan dirumahkan. Sedangkan 5.047 orang lainnya terkena PHK.
Tak jauh beda dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada Senin, 6 Maret, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 191 perusahaan memecat sedikitnya 24 ribu pekerja. Sedangkan di Jawa Timur, 18 ribu pekerja dari 151 perusahaan terdampak karena pagebluk ini.
"Rinciannya, 16.089 dirumahkan dan 1.923 PHK," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa, 7 April 2020.
Di Ibu Kota, gelombang ini terasa lebih fantastis. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mencatat sekitar 132 ribu pekerja dirumahkan. Sedangkan 30 ribu lainnya diberhentikan. Mereka yang terhantam imbas corona ini berasal dari 18.045 perusahaan.
Gelombang PHK menjadi momok baru di dunia selain virus yang menyerang itu sendiri. Organisasi Buruh Internasional atau ILO, pada Maret lalu, menyerukan agar dunia menggenjot program jejaring pengamanan sosial. Negara-negara juga diminta mengintervensi industri lewat kebijakan untuk menanggulangi besarnya lonjakan potensi penganguran.
ILO menaksir, pada masa awal, jumlah pengangguran di dunia bertambah 24,7 juta orang dari tahun lalu yang sebanyak 188 juta. Estimasi ini melampaui dampak krisis ekonomi 2008 yang kala itu hanya memicu pertambahan pengangguran sebanyak 22 juta orang.
Akhir Maret lalu, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengirimkan surat ke provinsi masing-masing untuk mengumpulkan dan melaporkan data perusahaan--berikut pekerjanya yang terkena imbas Covid-19. Hasil sementara menggambarkan ledakan PHK nyata di depan mata.
Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi besarnya potensi PHK dengan menganggarkan separuh dari Rp 405,1 triliun untuk dana pengamanan sosial dan pemulihan ekonomi nasional. Dana itu adalah ongkos negara yang disiapkan untuk penanganan Covid-19.
Dari belanja jaring pengaman itu, pemerintah menerbitkan program kartu prakerja. Kartu yang menjadi janji kampanye Presiden Joko Widodo ini dianggarkan bahkan dua kali lipat menjadi Rp 20 trilun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan 5,6 juta orang akan tercatat sebagai penerima manfaat kartu prakerja. Ia yakin jumlah itu cukup menjangkau seluruh buruh yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi. "Kami tidak berharap ada gelombang PHK lebih besar lagi," kata dia.
Namun, bagaimana kartu prakerja ini akan bekerja? Bagaimana upaya pemerintah dalam menghadapi gelombang PHK yang masif?
Simak artikel "Ledakan PHK di Depan Mata" dalam Majalah Tempo edisi 11 April 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO