TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan pengendalian transportasi untuk mencegah penularan Covid-19. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan sejak Kamis, 9 April kemarin. “Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 April 2020.
Adita menuturkan tiga hal yang diatur dalam peraturan tersebut, yakni pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi yang ada saat ini. Namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang. “Tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang baik kendaraan umum maupun pribadi serta transportasi barang atau logistik. Permenhub itu bakal mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan hingga saat sampai tujuan atau kedatangan.
Selain itu, peraturan ini juga ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara. Inti aturan ini adalah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Aturan ini tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub ini adalah pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Motor yang mengangkut penumpang harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” katanya.
IMAM HAMDI