TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) berbagai barang dan jasa untuk penanganan wabah virus corona Covid-19. Hal itu bertujuan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah virus corona Covid-19.
"Fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor," kutip dari siaran tertulis Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu, 11 April 2020.
Adapun perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:
a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
1. Obat-obatan
2. Vaksin
3. Peralatan laboratorium
4. Peralatan pendeteksi
5. Peralatan pelindung diri
6. Peralatan untuk perawatan pasien, dan
7. Peralatan pendukung lainnya
b. Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
1. Jasa konstruksi
2. Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
3. Jasa persewaan, dan
4. Jasa pendukung lainnya
Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19, pemerintah memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan sebagai berikut:
1. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
2. Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
3. Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.
4. Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.
Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.
Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.
HENDARTYO HANGGI