Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya untuk Ojol, Jokowi Rincikan Penerima Bansos Corona

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Anggota TNI-Polri memberikan bantuan sembako kepada warga saat bakti sosial di Desa Guntur, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis 9 April 2020. Kegiatan bagi-bagi sembako untuk meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19 sekaligus sebagai bentuk kerja sama TNI-Polri dalam penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Anggota TNI-Polri memberikan bantuan sembako kepada warga saat bakti sosial di Desa Guntur, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis 9 April 2020. Kegiatan bagi-bagi sembako untuk meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19 sekaligus sebagai bentuk kerja sama TNI-Polri dalam penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa semua pihak tanpa kecuali, turut merasakan dampak dari pandemi virus Corona atau Covid-19. Menurut Jokowi, semua pihak terkena dampaknya, tidak terkecuali pengusaha, pegawai, pekerja pabrik, sopir taksi, sopir bus, sopir truk, kernet, pengemudi ojek, petugas parkir, para pengrajin, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, dan masih banyak lagi.

"Untuk mengurangi dampak itulah, pemerintah berupaya menjaga pemenuhan kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah," kata Jokowi melalui akun Instagramnya, Jumat, 10 April 2020.

Bantuan sosial atau bansos untuk menangkis dampak pandemi corona itu tidak diberikan untuk pengemudi ojek online atau ojol saja. Jokowi merinci, bansos diberikan melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, pembebasan dan keringanan tarif listrik, dan sebagainya, yang telah disampaikan.

Minggu ini, menurut Jokowi, pemerintah memutuskan beberapa kebijakan baru, yaitu bantuan khusus bahan pokok dari pemerintah pusat kepada 2,6 juta jiwa (1,2 juta kepala keluarga) warga DKI Jakarta dan 1,6 juta jiwa (576 ribu kepala keluarga) warga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bantuan tersebut masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. "Mengapa ada bantuan khusus untuk Jabodetabek? Kita berikan ini agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik, sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Jokowi.

Untuk masyarakat di luar Jabodetabek, juga akan diberikan bantuan sosial tunai kepada sembilan juta kepala keluarga. Mereka adalah keluarga yang tidak menerima bansos PKH maupun bansos sembako, dan diberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

17 menit lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

29 menit lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

43 menit lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

7 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

10 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

17 jam lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

21 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MK menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam pencalonan Gibran


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Panen Jagung di Gorontalo, Ingin Kurangi Impor

Presiden Jokowi mengharapkan peningkatan produksi dapat terus mengurangi impor jagung.