Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Layanan Gojek dan Grab Hilang di Jakarta, Garda: Kami Protes

Reporter

image-gnews
Fitur pemesanan ojek secara online, baik di GoRide (kiri) dan GrabBike, kini sudah tidak dapat diakses seiring dengan efektif berlakunya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta per hari ini. TEMPO/Ariyani Yakti Widyastuti
Fitur pemesanan ojek secara online, baik di GoRide (kiri) dan GrabBike, kini sudah tidak dapat diakses seiring dengan efektif berlakunya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta per hari ini. TEMPO/Ariyani Yakti Widyastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono mengatakan, para mitra pengemudi ojek online merasa dirugikan dengan hilangnya fitur angkut penumpang dari layanan Gojek dan Grab, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Hal itu menyusul dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. "Jadi kami protes keras mengenai hal ini," kata Igun kepada Tempo, Jumat 10 April 2020.

Igun meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta mengevalusi aturan tersebut dan mengizinkan untuk ojek online bisa mengangkut penumpang selama pemberlakuan PSBB.

Jika hal tersebut tak berhasil, pihaknya meminta penghasilan para mitra pengemudi ojek online diberikan kompensasi oleh pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Dalam penyaluran bantuan tersebut, Igun meminta disalurkan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako.

Ia menyatakan, kebutuhan setiap pengemudi ojek online berbeda-beda. "Kami minta BLT tunai minimal 100 ribu sehari," ucap Igun.

Igun menjelaskan sebelum pemberlakuan PSBB, pemasukan ojek online sudah mengalami penurunan hingga 80 persen karena sepinya penumpang yang menggunakan angkutan umum. Jika mengandalkan dengan layanan antar barang dan makanan, Igun mengaku, hal itu tidak sebanding dengan pemasukan ketika mengangkut penumpang. "Ini yang buat kami marah, karena enggak semua ojek online bisa mendapat order makanan," ucapnya.

Permintaan selanjutnya, Igun meminta kepada pihak aplikator saat pemberlakuan PSBB bisa mengahapuskan potongan komisi 20 persen yang biasa dipungut setiap melakukan jasa. Oleh karena itu, Igun mengharapkan ada solusi cepat untuk para pengemudi ojek online dari pihak pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa hari lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyatakan sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan guna mengupayakan diperbolehkannya pengemudi ojek online untuk membawa penumpang. Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang.

Namun pada Kamis malam, 9 April 2020, Anies Baswedan langsung melarang pengemudi ojek online membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status PSBB ini berlaku selama dua pekan sejak Jumat, 10 April 2020.

"Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Anies mengatakan keputusan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Di situ disebutkan ojek daring (ojek online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

EKO WAHYUDI | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

13 jam lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

7 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

10 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

12 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

13 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

16 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

16 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

17 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

17 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.