TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pihak kontraktor di Jakarta dapat melaksanakan Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal itu menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai hari ini 10 April 2020. Dalam PSBB Jakarta, sektor konstruksi tetap dapat berjalan.
"Kita kan punya instruksi menteri, silahkan dilaksanakan Instruksi Menteri," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto ketika dihubungi, Jumat 10 April 2020.
Widianto mengatakan, hingga saat ini semua proyek pembangunan di Jakarta masih tetap berjalan walau telah diberlakukan PSBB. Oleh karena itu, ia menuturkan sudah tidak ada masalah dengan pelaksanaan konstruksi di Ibu Kota, karena pihak kontraktor tinggal menjalankan Instruksi Menteri PUPR. "Di instruksi menteri itu sudah jelas," katanya.
Widianto menjelaskan, sebuah proyek bisa diberhentikan sementara apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang tertuang Instruksi Menteri PUPR.
Seperti dalam Instruksi Menteri PUPR, sebelum melakukan penghentian sementara harus dilakukan proses identifikasi terlebih dahulu yang meliputi tiga hal. Pertama memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Terakhir, pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Sementara itu, usulan penghentian sementara dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Penyedia Jasa berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid-19 setelah dilakukan Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di Lapangan.
Penghentian sementara ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kasatker atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kapala Balai yang dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Terkait waktu penghentian sementara, dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pekerja konstruksi di ibu kota harus tinggal di mess selama pemberlakuan PSBB. "Misalnya di dalam sektor konstruksi maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek, dan tidak diperkenankan keluar masuk," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis malam, 9 April 2020.
Anies meminta kepada pengelola proyek konstruksi berkewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal bagi para pekerja konstruksi sehingga tidak harus meninggalkan lokasi kerja. Penyiapan fasilitas bagi pekerja konstruksi termasuk tempat tinggal, makan, minum, dan juga fasilitas kesehatan.
Adapun pekerja di sektor usaha dan layanan yang tetap beroperasi di masa PSBB juga wajib mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona baru atau Covid-19.
EKO WAHYUDI | ANTARA