Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Pangkas Tarif PPh Badan di Masa Corona, Tepatkah?

image-gnews
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sampai 31 Maret. Tempo/Tony Hartawan
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Batas pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berdasarkan aturan yang berlaku ditetapkan sampai 31 Maret. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis ( CITA) Yustinus Prastowo menilai menilai kebijakan pemerintah yang memberi kelonggaran pajak, khususnya penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan, dalam paket stimulus ekonomi di tengah mewabahnya Virus Corona alias Covid-19 sudah tepat. "Hemat saya, Pemerintah sudah berada pada rel kebijakan yang tepat. Tinggal perluasan cakupan, akselerasi, dan implementasi terus dikawal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2020.

Menurut Prastowo dengan adanya insentif fiskal itu para pelaku usaha selayaknya bersyukur. Pasalnya, ia melihat kebijakan tersebut dapat menyambung nafas perusahaan di tengah terpaan wabah Corona.

Kelonggaran pajak itu, menurut dia, sudah bisa dinikmati sebagian besar wajib pajak badan selain kategori UKM dan yang dikenai pajak final. Tak cuma itu, konsekuensi tarif pajak turun adalah berkurangnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020, setidaknya sejak April 2020.

Belakangan, pemerintah memang telah menggelontorkan sejumlah stimulus, dimulai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020. Dengan beleid itu, pemerintah memberi insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah untuk sektor manufaktur, pembebasan PPh Pasal 22 impor bahan baku sektor manufaktur, pengurangan PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Cakupan sektor yang menerima insentif juga akan diperluas seiring meluasnya dampak Covid-19.

Puncak kebijakan fiskal, tutur Yustinus, adalah terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dari sisi perpajakan, selain merelaksasi administrasi perpajakan dan rencana mengenakan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik, Pemerintah juga menurunkan tarif PPh Badan, dari 25 persen menjadi 22 persen di tahun ini, lalu menjadi 20 persen mulai tahun depan.

Yustinus melihat penurunan tarif pajak tak bisa berdiri sendiri, melainkan harus diikuti perubahan kebijakan lain yang kondusif bagi keberlangsungan usaha. Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, yang antara lain mengatur penyesuaian target penerimaan perpajakan, realokasi, dan penggeseran belanja APBN agar lebih efektif dan tepat sasaran mengatasi dampak virus Corona.

"Penyesuaian target pajak dimaksudkan pula untuk memoderasi beban fiskus dan relaksasi pemungutan pajak, selain untuk menghitung kebutuhan pembiayaan," tutur Prastowo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adanya gelontoran insentif itu, Prastowo meminta semua pihak agar tidak terburu-buru menilai kebijakan itu tidak tepat di masa krisis atau berpihak kepada kelompok tertentu. Ia justru mengajak agar kebijakan tersebut didukung dan didorong agar penerapannya konsisten. Menurut dia, sangat dimaklumi bila masyarakat berharap akan ada paket insentif susulan, yang sedang dirumuskan.

Pasalnya, di tengah situasi yang luar biasa saat ini dibutuhkan cara pandang dan strategi yang luar biasa pula. Kadang diperlukan pula tenggang rasa dan sedikit kesabaran.

"Di sisi Pemerintah, sudah menjadi keharusan jika situasi mahasulit ini mensyaratkan kecermatan. Rupiah demi rupiah yang dikumpulkan harus betul-betul terjaga demi pembiayaan aneka kebutuhan yang datang bertubi-tubi," kata Prastowo.

Prastowo pun melihat kebijakan penurunan tarif pajak yang diberikan pemerintah sejatinya juga sudah dilakukan oleh sejumlah negara. Misalnya Thailand dan Vietnam mematok tarif 20 persen, India menurunkan tarif dari 30 persen menjadi 25 persen, dan Malaysia juga menyesuaikan tarif menjadi 24 persen. Adapun pada 2018 Amerika Serikat memangkas tarif dari 35 persen menjadi 21 persen.

Adapun soal UMKM, Prastowo melihat saat ini beban pajak mereka masih sangat terbuka direlaksasi meski tarif saat ini sudah cukup rendah, 0,5 persen. Namun, menurut dia, skema penyelamatan terpenting bagi UKM saat ini adalah membantu pembiayaan, misalnya melalui relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan maupun suntikan modal kerja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

3 hari lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

27 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

28 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

28 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

28 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

31 hari lalu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa
Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

33 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

36 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.


MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

36 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

36 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.