TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah serius mendukung pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku efektif mulai esok, 10 April 2020.
Pada masa PSBB, menurut Tulus, sebaiknya pemerintah tidak mengabulkan ide-ide yang kontraproduktif dengan kebijakan, seperti pengecualian terhadap angkutan ojek online. "Jangan ada ide aneh-aneh, dan nyeleneh, termasuk ide Gubernur DKI Jakarta agar ojek online boleh mengangkut penumpang," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2020.
Baca Juga:
Ia menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut kontraproduktif. "Bertentangan secara diameteral dengan protokol kesehatan physical distancing," katanya
Tulus lantas mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan segera menolak usulan tersebut. Adapun untuk menekan dampak PSBB terhadap pengemudi ojek online, Tulus meminta pihak aplikator melakukan relaksasi dengan menurunkan potongan kompensasi yang selama ini 20 persen menjadi 10-15 persen.
Seumpama PSBB dinilai belum efektif menekan dampak persebaran virus corona, Tulus meminta pemerintah memperluas kebijakan untuk kota-kota di luar Jakarta. Di antaranya Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Presiden Jokowi juga jangan ragu untuk menerapkan karantina wilayah, bahkan karantina rumah, sebagaimana mandat undang-undang tentang karantina kesehatan," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Tulus mengatakan YLKI mendorong pemerintah mengawasi dengan saksama jangkauan pemberian insentif terhadap kelompok miskin dan rentan. Hal ini dilakukan supaya pemberian bantuan sosial tepat sasaran.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menyetujui penerapan PSBB untuk Jakarta sebagai wilayah zona merah penyebaran virus Corona. Dengan demikian, PSBB akan mulai efektif pada 10 April nanti. Dalam masa PSBB, pemerintah berhak membatasi mobilisasi warga, termasuk dengan angkutan umum dan angkutan khusus seperti ojek online.