Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Sanksi Disiplin Berat untuk PNS Positif Corona yang Nekat Mudik

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi berat menanti pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik padahal terbukti positif terjangkit Virus Corona alias Covid-19. Belakangan, pemerintah memang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawai pelat merah, khususnya yang terjangkit Corona, untuk pulang kampung.

"Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo, Kamis, 9 April 2020.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi disiplin berat yang dapat dikenakan kepada PNS positif Corona yang nekat mudik. Kelima sanksi itu adalah: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun kepada pegawai pemerintah yang tidak terjangkit virus Corona, namun nekat mudik di masa darurat wabah ini akan dianggap melakukan pelanggaran sedang. Pertimbangannya, kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, larangan mudik merupakan kebijakan presiden menyikapi situasi darurat dan genting. "ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," tutur Tjahjo.

Untuk para PNS yang melakukan pelanggaran sedang itu, kata Tjahjo, ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada mereka. Tiga sanksi tersebut antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dari edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah maupun mudik. Apabila terpaksa perlu keluar kota, pegawai pelat merah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Selain melarang bepergian ke luar daerah, ASN juga tidak diperkenankan mengajukan cuti selama masa darurat Covid-19. Di sisi lain, pejabat pembina kepegawaian juga tidak boleh memberi izin cuti pada ASN.

Cuti PNS bisa diajukan apabila berkenaan dengan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Adapun alasan penting yang dimaksud dalam beleid tersebut terbatas apabila ada salah satu anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

3 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

Sebagai upaya perbaikan atas 15 tersangka pegawai yang melakukan pungli di Rutan KPK, Cahya mengatakan secara berkala telah melakukan rotasi pegawai.


Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Jokowi telah meneken PP tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan. Siapa saja yang tak berhak mendapat THR?


THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN telah diteken oleh Presiden Jokowi. Simak besarannya untuk PNS dan CPNS berikut ini.


Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

5 hari lalu

Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Dalam rancangan beleidyang membahas manajemen ASN, salah satunya mengatur TNI dan Polri bakal mengisi jabatan ASN di instansi pusat. Apa syaratnya?


Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menjelang Hari Raya, Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

Jokowi resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

6 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

7 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

9 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?