TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Rahardjo mengimbau perusahaan tambang batu bara untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Kementerian ESDM membuat kebijakan agar perusahaan tambang tak merumahkan pekerja dengan alasan apapun di masa tanggap darurat pandemi Covid-19. "Kami berharap perusahaan menghindari PHK jika terjadi penurunan produksi," ujar Sri dalam video conference, Rabu, 8 April 2020.
Dia juga meminta agar perusahaan tambang wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Perusahaan harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan, alokasi sumber daya tambahan berupa anggaran, sarana, tenaga medis dan nonmedis untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Perusahaan tambang wajib menyediakan petugas kesehatan di area kerja. Jika ada pegawai yang mengalami gejala Covid-19 segera menghubungi petugas kesehatan. Kemudian, melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan secara nasional," tuturnya.
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan batu bara tidak diliburkan, namun tetap diberi batas fisik demi mencegah penularan Covid-19. "Kegiatan produksi batu bara dikecualikan, artinya tetap berlangsung," kata Sri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT J Resources Asia Pasifik Tbk Edi Permadi menuturkan aturan PSSB menjadi tantangan bagi perusahaan batu bara karena, operasional pertambangan harus tetap berjalan saat Covid-19. Perusahaan pun telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi pencegahan virus corona.
"Dari Januari kami sudah melakukan antisipasi dan mempersiapkan skenario terbaik dan terburuk," ucapnya.
BISNIS