Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sah, Pemerintah Longgarkan Pembayaran KUR yang Terimbas Corona

image-gnews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020. Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020. Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat untuk usaha yang terkena dampak virus Corona atau Covid-19, paling lama enam bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. "Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama enam bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2020.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk meringankan beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tengah wabah virus Corona. Beleid itu menindaklanjuti keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020.

Kala itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan. Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020.

Dalam POJK itu di antaranya tercantum bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Airlangga mengatakan para debitur KUR eksisting yang terkena dampak Corona akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR ataupun kebijakan penambahan limit plafon KUR.

Sedangkan, untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Syarat umum penerima kelonggaran itu antara lain kualitas kredit per 29 Februari 2020. Mereka harus memenuhi syarat kolektabilitas performing loan dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.  Nasabah dengan kolektabilitas performing loan dan dalam masa restrukturisasi dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok, serta bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Adapun persyaratan khusus yang perlu dipenuhi antara lain penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat. Opsi lainnya, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; ataupun terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,30 triliun dan rasio kredit macet sebesar 1,19 persen. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30 persen atau Rp 20,05 triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian 28 persen, jasa 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

6 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

6 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

11 hari lalu

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

13 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

54 hari lalu

Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

Bank Mandiri menjadi salah satu lembaga perbankan yang bertindak sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat pada 2024. Berikut syarat pengajuan KUR Mandiri.


Terkini: Abdee Slank Mundur dari Telkom Setelah Dukung Ganjar-Mahfud, Pabrik Chandra Asri Alami Gangguan Bikin Polusi di Cilegon

58 hari lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud menghadiri acara Deklarasi Dukungan SLANK untuk GP & MMD di Jakarta, 20 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Abdee Slank Mundur dari Telkom Setelah Dukung Ganjar-Mahfud, Pabrik Chandra Asri Alami Gangguan Bikin Polusi di Cilegon

Abdi Negara Nurdin atau dikenal sebagai Abdee Slank menyatakan mundur dari jabatan sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.


Ini Kata OJK soal Adanya 12 Bank yang Melanggar Aturan KUR

58 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ini Kata OJK soal Adanya 12 Bank yang Melanggar Aturan KUR

OJK menanggapi temuan Kemenkop UKM terkait pelanggaran yang dilakukan oleh 12 lembaga keuangan penyalur KUR. Apa katanya?


Kemenkop UKM Sebut Skema Credit Scoring KUR Dapat Turunkan Gagal Bayar hingga 4 Persen

59 hari lalu

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Kemenkop UKM Sebut Skema Credit Scoring KUR Dapat Turunkan Gagal Bayar hingga 4 Persen

Kemenkop UKM mulai melakukan uji coba credit scoring yang memungkinkan debitur dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 500 juta tanpa agunan.


Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

59 hari lalu

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

Kemenkop UKM mengungkap ada 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran terhadap aturan KUR.


Kemenkop UKM Mulai Uji Coba KUR Rp 500 Juta Tanpa Agunan Tahun Ini, Pakai Riwayat Kredit

59 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembuatan kulit lumpia di Rumah Industri Rusun Griya Tipar, Jumat, 29 November 2019. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah yakni 6 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemenkop UKM Mulai Uji Coba KUR Rp 500 Juta Tanpa Agunan Tahun Ini, Pakai Riwayat Kredit

Kemenkop UKM mulai melakukan uji coba credit scoring yang memungkinkan debitur dapat mengakses KUR hingga Rp 500 juta tanpa agunan.