TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona alias Covid-19. Beleid ini juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.
Permenhub ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona, pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2020.
Adita menjelaskan Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, serta Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kendati demikian, secara umum Adita mengatakan pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat. Untuk itu, Kemenhub juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020.
"Itu harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan,” kata Adita.
Menurut Adita, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik antara lain Pengaturan jarak fisik pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Untuk kendaraan pribadi pun sama, yaitu berlaku pengaturan jarak fisik, misalnya untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19”, kata Adita.