Tempo.Co, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan perubahan anggaran belanja 34 kementerian dalam menghadapi virus corona atau Covid-19. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
“Bahwa untuk melaksanakan Perpu 1 Tahun 2020, perlu menetapkan Perpres,” demikian keterangan dalam poin pertimbangan Perpres. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 3 April 2020 dan langsung berlaku.
Secara total, ada 122 anggaran belanja kementerian, lembaga, dan badan yang dicantumkan dalam Perpres ini. Ada yang anggarannya turun paling besar, bertambah paling tinggi, dan dihilangkan, berikut di antaranya.
Dari 34 kementerian, hanya dua kementerian saja yang mengalami peningkatan yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan. Kenaikan tertinggi terjadi pada Kemendikbud yaitu sebesar Rp 34,4 triliun. Dari semula Rp 36,3 triliun menjadi Rp 70,7 triliun. Lalu Kementerian Kesehatan sebesar Rp 19 triliun, menjadi Rp 76,5 triliun.
Sebaliknya, penurunan tertinggi dialami oleh Kementerian Riset dan Teknologi sebesar Rp 39,6 triliun, dari Rp 42,1 triliun menjadi hanya Rp 2,4 triliun. Situasi ini terjadi karena Jokowi sudah memindahkan urusan pendidikan tinggi dari Kemenristek ke Kemendikbud.
Selanjutnya, penurunan terbesar terjadi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 24 triliun menjadi Rp 95,6 triliun dan Kementerian Pertahanan sebesar Rp 8,7 triliun, menjadi Rp 122 triliun.
Di luar lima kementerian tersebut, anggaran 29 kementerian kompak turun. Berikut daftarnya, diurutkan dari yang mengalami pemangkasan paling besar:
Di atas Rp 1 triliun
- Kementerian Perhubungan turun Rp 6,1 triliun, menjadi Rp 36,9 triliun.
- Kementerian Pertanian turun Rp 3,6 triliun, menjadi Rp 17,4 triliun.
- Kementerian Agama turun Rp 2,6 triliun, menjadi Rp 62,4 triliun.
- Kementerian Keuangan turun Rp 2,5 triliun, menjadi Rp 40,9 triliun.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral turun Rp Rp 2,1 triliun, menjadi 7,4 triliun.
- Kementerian Sosial turun Rp 2 triliun, menjadi Rp 60,6 triliun.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun Rp 1,5 triliun, menjadi Rp 7,7 triliun.
- Kementerian Ketenagakerjaan turun Rp 1,4 triliun, menjadi Rp 5,4 triliun.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan turun Rp Rp 1,1 triliun, menjadi Rp 5,3 triliun.
Di bawah Rp 1 triliun
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang turun Rp 909 miliar, jadi Rp 9,1 triliun.
- Kementerian Luar Negeri turun Rp 871 miliar, menjadi Rp 7,8 triliun
- Kementerian Dalam Negeri turun Rp 790 miliar, menjadi Rp 2,6 triliun
- Kementerian Perdagangan turun Rp 775 miliar, menjadi Rp 2,8 triliun.
- Kementerian Perindustrian turun Rp 575 miliar, menjadi 2,3 triliun.
- Kementerian Desa turun Rp 513 miliar, menjadi Rp 2,9 triliun.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika turun Rp 478 miliar, menjadi Rp 5,1 triliun.
- Kementerian Hukum dan HAM turun Rp 441 miliar, menjadi Rp 13,4 triliun.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional turun Rp 434 miliar, menjadi Rp 1,3 triliun.
- Kementerian Olahraga turun Rp 270 miliar, menjadi Rp 1,4 triliun.
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah turun Rp 229 miliar, menjadi Rp 743 miliar.
- Kementerian Sekretariat Negara turun Rp 213 miliar, menjadi Rp 1,8 triliun
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif turun Rp 208 miliar, menjadi Rp 4,2 triliun.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turun Rp 58 miliar, menjadi Rp 246 miliar.
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun Rp 30 miliar, menjadi Rp 315 triliun.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun Rp 27 miliar, menjadi Rp 246 miliar.
- Kemenko Perekonomian turun Rp 16 triliun, menjadi Rp 393 miliar.
- Kemenko Politik, Hukum, dan HAM turun Rp 14 miliar, menjadi Rp 268 miliar.
- Kemenko Maritim dan Investasi turun Rp 12 miliar, menjadi Rp 259 miliar.
- Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan turun Rp 10 miliar, menjadi Rp 232 miliar.