Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah merampungkan aturan protokol pengendalian transportasi yang akan menjadi acuan saat masa mudik 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. Aturan ini mempertimbangkan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
“Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Rabu, 8 April 2020.
Andita menjelaskan, aturan itu nantinya mengharuskan masyarakat memiliki buku panduan. Dalam buku itu juga, pemudik diwajibkan mengisi data perjalanan, mulai tempat asal, dalam perjalanan, hingga sampai tujuan.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan juga akan mengatur jarak atau physical distancing untuk penumpang di angkutan umum. Aturan jarak ini bakal berdampak terhadap kuota penumpang yang dimungkinkan berkurang.
Adapun untuk mudik dengan kendaraan pribadi, kementerian bakal menerapkan aturan khusus. Di antaranya untuk sepeda motor, pemudik tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi, jumlah penumpang dalam kendaraan hanya boleh setengah dari kapasitas.
Pemudik yang berkukuh melakukan perjalanan dari zona merah atau kawasan yang ditetapkan sebagai PSBB mesti melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangannya. Begitu juga saat kembali.
“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB," ujar Adita.
Berdasarkan hasil survei secara online yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, sebanyak 56 persen responden menyatakan tidak akan mudik saat wabah corona. Sedangkan 37 persen menyatakan belum memutuskan untuk mudik dan 7 persen lainnya menyatakan sudah mudik. Survei itu diikuti oleh 42 ribu responden.